Kasus Penebangan Ilegal, Polres Pasuruan Kantongi Identitas Bos Pelaku

klikjatim.com
Polisi amankan truk pengangkut kayu sonokeling yang diduga hasil dari penebangan secara ilegal di jalur Pandaan-Bangil. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan mengkonfirmasi telah mengantongi identitas bos dari pelaku penebang pohon sonokeling, secara ilegal di jalur Pandaan-Bangil beberapa waktu lalu. ‘Otak’ di balik kasus penebangan liar tersebut pun segera menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Kita akan layangkan surat panggilan ke pihak yang menyuruh menebang pohon sonokeling," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

Menurutnya, dari keterangan para saksi telah merujuk nama calon tersangka. Namun identitas nama tersebut masih dirahasiakan oleh polisi.

"Nama calon tersangka ada, namun kita belum bisa publikasikan ke media. Masih tahap penyidikan," tambahnya.

Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan

Kendati demikian, tapi dia memastikan bahwa kasus penebangan liar ini masih terus berjalan.

Selanjutnya dari penyelidikan polisi menyebutkan potongan pohon sonokeling tersebut memiliki panjang 3,2 meter. Lalu dibagi dengan ukuran masing-masing 1,2 meter dan 2 meter.

Baca juga: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan

Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara lain 12 balok kayu sonokeling. Polisi juga menyita balok sonokeling, serta truk untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menduga terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru