KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap produsen telepon selular rekondisi. Dalam kasus ini polisi pun menetapkan manager rekondisi telepon seluler, Carlvien (22), di Ruko Anggrek Regency, Kecamatan Buduran, Sidoarjo sebagai tersangka.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, tersangka membeli ponsel bekas dari Pulau Batam. "Nah, ponsel-ponsel itu kemudian diperbaiki dan dijual kepada konsumen tanpa dilengkapi dosbook serta garansi. Tersangka telah bekerja sejak bulan Nopember 2021 lalu," tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (29/4/2022) siang.
Baca juga: Simpan Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu, Pemuda Krian Diringkus
Dalam menjalankan aksinya ini, tersangka tidak bekerja sendiri. "Berdasarkan keterangan tersangka, ada 5 karyawan lain yang bekerja. Tersangka ini posisinya manager dengan gaji Rp5 juta per bulan dan komisi 5 persen dari penjualan," terangnya.
Ponsel-ponsel rekondisi ini kemudian dijual lewat online dengan nama Panda Shop88. Dari praktik ilegal tersebut, polisi berhasil mengamankan 404 ponsel dari berbagai merk dan tipe.
Baca juga: Sungguh Bejat, Lansia di Sidoarjo Tega Cabuli Remaja Penyandang Disabilitas
Antara lain iPhone dan Sony yang disita dari empat tempat penyimpanan.
Penangkapan tersangka berlangsung pada hari Rabu (27/4/2022) oleh Tim Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. "Saat ini anggota mengejar pemilik usaha ini atas nama E yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," imbuh Kusumo.
Baca juga: 4 Bulan Kerja, Pegawai Showroom Mobil Gondol Honda Jazz Milik Juragan
Tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 ayat 1 UU/36/1999 Tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 UU/7/2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (nul)
Editor : Satria Nugraha