KLIKJATIM.COM I SIDOARJO – Aksi bejat dilakukan Hariyono (55) warga Kecamatan Sidoarjo Kota, yang tega mencabuli tetangganya sendiri, Bunga (17). Ironisnya, Bunga menderita keterbelakangan mental atau disabilitas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, tersangka merupakan tetangga korban yang diberi kepercayaan orang tua korban mengantar jemput sekolah anaknya.
“Namun, tersangka menghianati kepercayaan tersebut dengan mencabuli Bunga. Harusnya menjaga Bunga, bukan malah mencabulinya. Tersangka mengaku khilaf,” tutur Kusumo, Selasa (19/4/2022).
Kusumo menambahkan, tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali di bulan Maret 2022. Semua dilakukan di rumah korban karena ia tahu kondisi rumahnya.
“Pada aksi pertama tersangka hanya meraba namun pada aksi kedua sempat terjadi persetubuhan,” jelasnya.
Aksi tersangka dilakukan pada 4 Maret 2022 pukul 14.30 WIB. Tersangka berada di ruang tamu rumah korban yang sepi, selanjutnya tersangka meremas payudara korban dan membuka celana korban sampai lutut, kemudian terjadilah pencabulan.
Usai kejadian tersebut, korban mengeluh sakit pada alat vitalnya dan menceritakan kejadian itu kepada bibi korban yang kemudian membuat laporan ke polisi.
“Tersangka ditangkap di rumahnya pada keesokan harinya. Tersangka sempat meminta korban agar tidak bercerita kepada siapapun tentang perbuatan bejatnya,” kata Kombespol Kusumo.
Kusumo menambahkan, sebelumnya Hariyono mempunyai istri, namun setelah istrinya meninggal, tugas antar jemput sekolah Bunga dilimpahkan ke tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*/c1/nul)
Editor : Satria Nugraha