KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pembalakan liar sonokeling di pinggir Jalan Raya Pandaan-Bangil. Ada dua staf Dinas PU Bina Marga yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Hari ini kita memeriksa dua staf Dinas PU Bina Marga untuk dimintai keterangan," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
Sayangnya, Kasatreskrim enggan menjawab saat disinggung terkait dugaan keterlibatan oknum dinas dengan pihak lain atau penadah kayu. Namun, dia menyampaikan bahwa saat ini kasusnya masih didalami.
"Kita pelajari, didalami dulu. Untuk sementara kita mengumpulkan bahan keterangan dari lokasi kejadian, serta dokumen atau surat izinnya," jelasnya.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Seperti sebelumnya, dugaan sekelompok orang tak dikenal menebang pohon sonokeling di pinggir Jalan Raya Pandaan-Bangil menggunakan geraji mesin. Usai ditebang, pohon itu dipotong-potong menjadi sekitar 2 meteran.
Lalu anggota Polres Pasuruan bersama petugas Dinas PU Bina Marga pun datang ke lokasi untuk menghentikan penebangan tersebut. Sambil menanyakan terkait perizinan atas aktivitas penebangan tersebut.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Namun, pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen izin dari dinas terkait. Sontak aktivitas itu langsung dihentikan oleh petugas. Kemudian bukti sonokeling tersebut diangkut menggunakan truk ke Polres Pasuruan sebagai barang bukti. (nul)
Editor : Redaksi