Bupati Tulungagung : Mobil Dinas Boleh Untuk Lebaran, Asal Wajar

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Pemkab Tulungagung belum mengeluarkan aturan tegas mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pejabat publik, selama libur lebaran nanti.

Baca juga: Bupati Tulungagung dan Ajudan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Pejabat OPD

Hal ini disampaikan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo yang dikonfirmasi pada Jumat (22/04/2022).

Maryoto memastikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan dinas bersifat melekat dengan pejabat publik, guna meringankan tugas yang bersangkutan selama menjabat sehari hari.

"Karena sifatnya kan melekat ya, jadi keberadaan mobil dinas atau kendaraaan dinas itu melekat kepada personnya," ujar Bupati.

Dengan kondisi tersebut, maka pihaknya menilai jika ada yang menggunakanya untuk berlebaran, anjangsana kerumah sanak saudara selama musim lebaran.

Baca juga: 200 Tukang Becak Tulungagung Terima Becak Listrik

"Selama itu untuk menunjang kemudahan aktifitas yang bersangkutan, ya silahkan saja," jelasnya.

Namun pihaknya mengingatkan agar penggunaanya masih dalam batas kewajaran, seperti untuk mengunjungi keluarga di sekitaran Tulungagung, bukan sampai jauh ke luar provinsi.

"Asal wajar masih di dalam kota kota sini saja,saya kira ndak ada masalah," pungkasnya.(mkr) 

Baca juga: Rakorwal GTRA 2025 Digelar, Dorong Penyelarasan Kebijakan Reforma Agraria di Tulungagung untuk Kesejahteraan Rakyat

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru