KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Satlantas Polres Tulungagung mulai menerapkan penggunaan mobil Intregated Node Captured Attitude Record (INCAR), guna merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan pada Rabu (20/04/2022).
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Bayu mengatakan, Mobil Incar adalah pengembangan dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang selama ini merekam pelanggaran lalu lintas di simpang empat Tamanan Kabupaten Tulungagung.
"Ini pengembangan dari sistem ETLE yang sudah kita pasang di simpang Tamanan itu,"ujarnya.
Pihaknya memastikan, Mobil INCAR mulai dioperasionalkan pada Selasa Kemarin di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Piranti canggih dalam mobil INCAR ini memiliki kemampuan merekam 120 pelanggaran lalu lintas dalam tempo 5 menit.
Bayu menyebut, hasil ujicoba pihaknya di wilayah Tulungagung Kota selama beberapa menit, tidak sampai ditemukan pelanggaran sebanyak itu, hal ini menunjukkan kedisiplinan pengguna jalan di wilayah kota cukup bagus.
Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
Sementara itu hasil ujicoba di beberapa titik lainnya sepanjang Selasa kemarin, pihaknya mendapati 230 pelanggaran yang tercapture, tahap selanjutnya adalah verifikasi yang dilakukan oleh verifikator guna memastikan keabsahan pelanggarannya.
"Kemarin sepanjang hari kita temukan 230 pelanggaran yang terrekam," jelasnya.
Mobil INCAR ini tidak hanya bisa merekam pelanggaran pengguna roda dua saja,namun juga kendaraan roda empat dan kendaraan yang kelebihan muatan.
"Mulai dari pengguna roda dua yang tak pakai helm, pengguna mobil yang tak pakai safety belt, kemudian over dimensi dan kendaraan yang berhenti tanpa memasang tanda segitiga," terangnya.
Nantinya, mobil INCAR ini akan diletakkan di titik titik rawan pelanggaran lalu lintas, kemudian pengguna jalan yang terekam melakukan pelanggaran akan mendapatkan surat pemberitahuan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pengguna jalan yang mendapatkan surat ini masih bisa melakukan verifikasi, andai saja bukan dirinya yang melakukan pelanggaran, atau mungkin karna kendaraan yang terekam melanggar tersebut sudah dijual dan lain lain.
"Diharapkan kedisiplinan masyarakat semakin membaik dan pelanggaran semakin menurun,"pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman