BBM Subsidi Dijual Harga Industri, 6 Tersangka Ditangkap Polda Jatim

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dari hasil pengungkapan tersebut mengamankan 6 tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi. Untuk enam tersangka yang diamankan atas kasus penyalagunaan BBM subsidi diantaranya, NF, MR, E, GA, NPF dan R.

Baca juga: Minimalisir Antrean, Pertamina Jatimbalinus Percepat Pengiriman BBM di Wilayah Madura

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, Subdit Tipidter telah melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terhadap beberapa tersangka. Terhadap BBM subsidi ada 6 tersangka yang diamankan dengan modus operandi, mereka berhasil ditangkap di TKP pada saat akan melakukan membeli BBM di SPBU resmi kemudian menjual dengan harga Non Subsidi atau harga Industri.

"Jadi saat diamankan anggota, mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku. Kalau di lihat dibelakang, itu mobil modifikasi isinya dari tempat pengisian benar, tapi masuk di dalam tabung yang ada didalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat menggelar konfrensi pers bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Terbongkar! Sindikat Penipuan Emas Online Dikendalikan dari Dalam Lapas Nusakambangan Raup Rp3,7 Miliar

Lanjut Farman, kemudian dipindahkan kedalam tangki yang disiapkan di tempat tempat tertentu. Pihaknya masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU atau instansi terkait.

"Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU," lanjutnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah dan Kapolda Jatim Turun Langsung Tinjau Posko Terpadu Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Dengan ancaman pidana 6 Tahun.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru