Hore, Karyawan UMKM di Gresik Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah akan menggelontorkan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Namun BSU itu hanya diperuntukkan bagi karyawan yang gajinya paling besar Rp.3,5 juta dan merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Budi Rahardjo menyampaikan, meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik mencapai lebih dari 3,5 juta, bukan berarti seluruh pekerja di Gresik tidak mendapatkan BSU tersebut.

Menurut Budi, Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, boleh menggaji karyawan dibawah UMK tapi di atas batas atas UMP (Upah Minimum Provinsi), dan disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja. Diketahui UMP Jatim hanya sebesar Rp1.891.567. Sehingga masih bisa mendapatkan BSU.

"Namun kami masih menunggu petunjuk tentang BSU, sampai dengan saat ini belum dapat info berapa yang dapat di Gresik, yang" tutur dia.

UMKM sendiri, lanjut Budi, banyak parameter, bisa dari sisi karyawan, dari sisi modal, dari aspek aset , jadi tidak tidak dari sisi jumlah karyawan saja.

"Ada yang karyawan jumlahnya banyak ketika ada permintaan, tapi omset tahunan tidak begitu besar, seperti jasa catering, jasa wedding organizer," beber Budi. (yud)

Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia

Baca juga: Gedung Bekas Asrama VOC di Bandar Grissee Kabupaten Gresik Dibongkar untuk Tempat Parkir, Dikritik Budayawan

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru