KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Dugaan penyalahgunaan wewenang terkaitĀ penerbitan sertifikat tanah terjadi di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru. Dugaan tersebut muncul karena terbitnya sertifikat tanah diatas sungai yang notabene merupakan tanah milik negara.
Hal tersebut muncul saat pengukuran ulang atas sebidang tanah seluas 11.040 meter persegi di kawasan Desa Tambak Oso milik Liang Charles Liangan yang dilakukan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Kamis (24/03/2022) siang.
Menurut Tokoh Masyarakat setempat, H Aris Sugianto, pengukuran ulang ini disesuaikan dengan gambar situasi (GS) nomor 2659 tahun 1992 pertanggal 15 mei 1992, yang didukung oleh surat permohonan pengajuan sertifikat oleh pemilik pertama Soeoet B Tamin, yang diajukan pada tanggal 23 Oktober tahun 1991 kepada kantor BPN Sidoarjo. Bagian utara tanah tersebut berbatasan dengan jalan umum, sebelah timur berem sungai (saluran air), sebelah selatan berem sungai dan sebelah barat tanah milik H Mas'ud selaku pemegang hak milik sertifikat nomor 413 di desa setempat. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti surat keterangan untuk memenuhi PP (nomor 10/1961 PMPA. No. 2/1962) yang ditandatangani mantan kepala desa H Abdul Malik pada 23 Oktober 1991.
"Dan hasilnya nanti kita nunggu dari hasil pengukuran ulang yang dilaksanakan oleh BPN Sidoajo," ujar Laki laki yang akrab dipanggil H Anto ini.
Ia membeberkan, awal mula munculnya sertifikat dari pihak lain yang mengklaim sebagai tanah waqaf, pada tahun 2017 pihak pemilik mengecor tanah di sisi timur. Namu tiba tiba muncul sejumlah orang memasang pagar berduri pada lahan tanah tersebut, dan mengaku sebagai pemilik tanah waqaf dengan menunjukan bukti sertifikat hak milik nomor 863 terbitan tanggal 6 November tahun 2013.
"Padahal batas tanah milik Liang Charles Liangan sesuai dengan GS sertifikat 1992, yang sebelah timur ini batasnya adalah saluran air, kok ini tiba-tiba ada yang mengklaim sebagai tanah waqah dengan bukti sertifikat tahun keluaran 2013. Kan aneh, ini sertifikat melangkahi salurah air yang notabennya tanah milik negara dan masuk ke SHM 34," ungkap Antok.
Sementara pemilik tanah, Liang Charles Liangan menilai, ada pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan sertifikat baru di sebelah timur tanah miliknya tanpa sepengetahuannya. Sehingga, menurutnya, terkait permasalahan ini ia menununggu itikat baik dari oknum pihak pemerintah desa yang pada waktu dahulu membantu penerbitan sertifikat tanah diatas sungai.
"Jika mereka mau minta maaf kita akan selesaikan dengan baik, jika masih ngotot kita akan tempuh jalur hukum," ujar Charles.
Sementara itu terkait adanya sertifikat tanah di atas sungai yang notabene menjadi milik negara, pihak Pemerintah Desa TambakOso melalui Sekretaris Desa Lailatul Maghfiroh yang turut menyaksikan pengukuran ulang bersama BPN dan pemilik tanah, enggan berkomentar banyak. Namun ia menegaskan, jika masalah yang dimaksud bukan termasuk sungai, hanya sebagai saluran air yang menurutnya bisa diterbitkan sertifikat melalui pengajuan permohonan.
"Bisa disertifikatkan tapi harus melalui pengajuan permohonan," ujar Maghfiroh. (yud)
Baca juga: Bea Cukai Juanda Buka Lowongan, Simak Syarat, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftarnya
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Mulai Bebaskan Lahan Untuk Percepat Pembangunan Fly Over Gedangan
Editor : Satria Nugraha