KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022. Perwali Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 dan akan disosialisasikan selama 30 hari.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i menyambut gembira adanya Perwali yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik, namun ia mengaku pesimis terhadap perwali tersebut.
"Kita mengapresiasi juga berharap. Meski saya agak pesimis, saya berharap Perwali ini mampu mengurangi sampah plastik. Karena kalau melihat norma di dalam Perwali itu kurang keras. Kalau mengatur iya, tapi kalau mengurangi apalagi menghilangkan rasanya mustahil dengan pasal pasal tersebut," kata Imam, Senin (21/3/2022).
Menurut imam, masyarakat Surabaya dalam menggunakan kantong plastik sudah berakar urat, karena itu perlu dibuat aturan yang bisa membuat perilaku tersebut berubah.
Imam juga menilai sanksi-sanksi yang tertulis dalam Perwali tersebut kurang tegas, sehingga sulit untuk menerapkan Perwali tersebut.
"Hukum itu bisa mengubah perilaku, tapi syaratnya membuat sanksi-sanksi yang membuat orang itu jera sehingga membuat orang tersebut jera," terangnya.
Berdasarkan pengalamannya, Imam sempat berkunjung ke pasar swalayan yang mana tidak menyediakan kantong plastik namun menawarkan pembelian kantong plastik. Namun di beberapa swalayan lainnya langsung memberikan kantong plastik saat belanja.
"Husnudzonnya mungkin Perwali ini belum tersosialisasikan secara menyeluruh, suudzonnya mungkin Perwali tersebut tidak ngefek," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi