Bingung Cari Kerja Usai diPHK, Dua Pengangguran Tulungagung ini Curi Motor

klikjatim.com
Kedua tersangka dan barang bukti di Mapolsek Pagerwojo.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Warga sekitar waduk Wonorejo yang ada di Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung bersama dengan anggota Polsek Pagerwojo Tulungagung berhasil menangkap dua tersangka berinisial  pencurian sepeda motor, pada Selasa (22/02/2022) siang.

Keduanya berinisial VS (23) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dan JJ (29) warga Dèsa / Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, dihadapan Polisi, kedua pemuda ini mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan usai dipecat dari perusahaan rokok tempatnya bekerja selama ini.

Baca juga: Pascagempa NTT: Operasional Pelabuhan Pelindo Berangsur Normal, Perbaikan Pelabuhan Maumere Dipercepat

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini keduanya ditahan di Mapolsek Pagerwojo Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

"Kini tersangka ditahan di Mapolsek Pagerwojo, untuk proses hukum selanjutny," ujar Nenny.

Nenny menjelaskan, keduanya beraksi dengan menyasar pemancing ikan yang sedang memancing di waduk tersebut, apes aksi keduanya gagal setelah diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut.

Korban curiga dengan suara sepeda motor yang menyala seperti suara sepeda motornya,kemudian korban berusaha melihat ke lokasi parkir rupanya sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir dan sedang dikendarai orang tak dikenal.

Langsung saja korban meminta bantuan warga yang ada di warung kopi untuk mengejar tersangka.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Korban dengan sepeda motornya, tidak terlalu jauh, hanya sekitar 50 meter. Karena ia sendirian, akhirnya korban meminta bantuan temannya yang saat itu juga tengah nongkrong di warkop yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian," jelas Iptu Nenny.

Warga lain dan petugas Polisi yang sedang patroli juga mengetahui kejadian ini dan berusaha membantu korban, hasilnya kedua tersangka bisa diamankan kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Pagerwojo.

"Dengan dibantu warga, akhirnya pelaku yang berinisial VS juga berhasil diamankan. Pelaku JJ bertugas mengamati situasi, sedangkan pelaku VS bertugas sebagai eksekutor," terang Kasi Humas Polres Tulungagung.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Beruntung warga bisa menahan emosinya sehingga langsung menyerahkan pelaku kepada Polisi, bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

"Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan akan dijerat dengan Pasal  363 ayat (1)  ke 4e,  5e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun di penjara," pungkas Nenny. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru