KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Sidang lanjutan kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dijadikan tambang galian C dengan terdakwa Yudhono dan Bambang Nuryanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/3/2020). Kali ini agendanya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada menerangkan, bahwa kedua terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD seluas 4,6 hektar di Dusun Jurangpelen I, Desa Bulusari periode 2013 hingga 2017. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.
Baca juga: Hadirkan Pengalaman Berkendara Canggih dan Program Spesial Akhir Tahun
[irp]
"Menghukum para terdakwa dengan pidana pokok selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing terdakwa Rp 1,5 miliar subsider 5 tahun penjara," terang JPU, La OdeTafri Mada di hadapan Majelis Hakim.
Karena tindakannya ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1.
[irp]
Baca juga: Rawat Mimpi Anak Putus Sekolah, Pelindo Resmikan Pelindo Creative Hub di Surabaya
Usai pembacaan tuntutan, Penasehat Hukum dua terdakwa langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan nota pledoi (pembelaan). "Tuntutan JPU tidak sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Dan, mustahil dalam waktu tiga hari dengan satu alat berat bisa jual urugan Rp 2,9 miliar," ungkap pengacara terdakwa, Suryono Pane.
Selanjutnya, Suryono juga sempat menyinggung adanya keterangan saksi dalam persidangan terkait permintaan uang dan mencatut nama Kejaksaan. "Kalau Kejaksaan tidak menerima, kenapa tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Apa ada upaya melindungi pelanggaran hukum, dan saya akan buka semua," tandasnya. (dik/nul)
Editor : Redaksi