Kasus Ikan Asin Berformalin, Polisi Sita Barang Bukti Dua Ton

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskrim Polresta Pasuruan telah membongkar kasus ikan asin berformalin di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ada dua orang tersangka yang diamankan yaitu Ayub Robit (51), warga setempat dan Suwandi (50), sebagai pemasok formalin asal Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Keduanya dibekuk di Jalan Raya Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. "Kami amankan truknya saat mau perjalanan mengirim ikan asin bilis yang sudah dikemas. Dari dalam truk kami temukan puluhan kardus ikan asin berformalin," kata Kapolresta Pasuruan, AKBP Donny Alexander, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat.

Baca juga: Kocok Ulang AKD Kab. Pasuruan, Tak Ada Lagi Koalisi 'Si Peci'

[irp]

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita truk Nopol N 9076 WE berisi 101 kardus ikan bilis dikemas siap edar. "Satu kerdus 25 kilogram, jadi totalnya (barang bukti) 2 ton berhasil kami amankan," lanjutnya.

Baca juga: 10 Anggota DPRD Kab. Pasuruan Diperiksa Soal Kasus Pokir

[irp]

Menurutnya, kepastian ikan mengandung formalin tersebut berdasarkan uji laboratorium. Dari hasil uji lab ini diketahui, bahwa air yang dicampur ikan asin berubah menjadi warna ungu.

Baca juga: Dua Kontraktor Pasuruan Divonis 3 Tahun

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka," tutup perwira polisi berpangkat dua melati tersebut. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru