Siswa di Bojonegoro Dapat Ilmu Hukum dari Kejari

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Siswa di SMPN 1 Gayam Bojonegoro mendapatkan pengetahuan baru soal hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang langsung menjadi guru mereka di sekolah, Selasa (15/2/2022).

Para siswa antusias menerima materi hukum dari ahlinya langsung. Di antaranya materi terkait undang-undang perlindungan anak, Undang-undang lalu lintas, undang-undang penyalahgunaan narkotika hingga masalah kenakalan remaja.

Baca juga: Nihil Tersangka di 2025, Ini 5 Kasus Korupsi yang Masih Menggantung di Kejari Bojonegoro

"Kami menjelaskan soal undang-undang kepada para siswa. Tujuannya agar para siswa mengenali hukum sejak usia dini," kata Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro, Edward Naibaho.

Sosialisasi undang-undang sejak dini ini, menurut Edward merupakan program Kejaksaan Agung RI dalam mengedukasi masyarakat masalah hukum. Dengan mengenali hukum, lanjut dia, angka pelanggaran hukum, khususnya di tingkat remaja bisa berkurang.

"Kami akan terus melakukan edukasi agar anak-anak mengerti hukum sejak dini, kenali hukum jauhkan hukuman," ujarnya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Gayam, Yumudlikah mengapresiasi kegiatan Kejari Bojonegoro ini. Sebab, pengetahuan soal hukum ini perlu disosialisasikan kepada remaja sejak dini.

Baca juga: Akun Palsu Pejabat Kejaksaan Berkeliaran, Pejabat dan Warga Bojonegoro Diminta Waspada

"Sekali lagi terimakasih atas pengetahuan, semoga nantinya siswa-siswi bisa menerapkan nantinya," ujarnya.(mkr)

Baca juga: Percepat Penyaluran Dana Desa 2025, Bupati Bojonegoro Tekankan Desa Wajib Kurangi Kemiskinan dan Tingkatkan IPM

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru