KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah meringkus laki-laki berinisial SPP (27), alias Dowo karena kedapatan memiliki sabu dan pil dobel L. Warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tersebut ditangkap saat berada di rumahnya pada Kamis (28/1/2022) pagi.
"Sudah kita tahan di Mapolres Tulungagung untuk proses selanjutnya," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu dan pil dobel L di wilayahnya. Kemudian polisi mendalami laporan tersebut hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.
"Kita lakukan pendalaman dan mengarah pada tersangka ini," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
Tak ingin kehilangan kesempatan, Polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti 8 poket sabu dan 25 botol plastik bersi pil doble L.
"Untuk sabunya seberat 26,24 gram totalnya, ada 2 pipet berisi sisa sabu 1,93 gram dan 1,72 gram. Kemudian masing-masing botol ada 1000 pil dobel L, lalu ada 2 handphone dan barang bukti lainnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 60 ke 10 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (nul)
Editor : Iman