Soal Kedatangan PMI, Komisi E Minta Pemprov Jatim Tak Sekedar Lakukan Tracing

klikjatim.com
Komisi E DPRD Jatim

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sebanyak 164 PMI dijadwalkan kembali masuk ke Jatim melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo pada Rabu (26/1/2022) mendatang.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih menilai, berkaca dari pengalaman dua tahun ini, dalam menangani proses karantina dan pemulangan PMI, Pemprov Jatim sudah memiliki strategi yang cukup jelas. Termasuk saat Omicron terdeteksi di Jatim.

Baca juga: Pamit ke Ladang Usai Ashar, Lansia di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

"Jadi standard saja, tentu proses pelayanannya sesuai dengan protokol kesehatan, mereka yang didapati lewat tracing di Bandara itu positif, mereka akan segera dilarikan ke rumah sakit yang melakukan layanan untuk pasien Covid-19. Untuk yang tidak langsung dilakukan karantina di Asrama Haji," ujar Hikmah, Senin (24/1/2022).

Kendati sudah dua tahun melakukan penanganan kedatangan PMI, Hikmah berharap pelayanan yang diberikan oleh Pemprov Jatim bisa semakin baik. Pasalnya, para PMI tersebut sudah lama dalam kondisi kesulitan saat berada di negara penempatan.

"Situasi yang dialami oleh pekerja migran kita ini kan tidak bagus. Mereka sudah lama berada dalam kesulitan selama di negara Malaysia, dan rata-rata dalam posisi yang terpuruk secara ekonomi, umumnya," ungkap Hikmah.

Baca juga: Ratusan Bikers Honda Meriahkan Vario Street Nation di Malang, Usung Street Culture dan Edukasi Safety Riding

Oleh sebab itu, perhatian yang diberikan oleh pemerintah harusnya tidak hanya sekedar dilakukan tracing saja. Melainkan juga memikirkan keberlanjutan mereka saat sudah berada di rumah atau tempat asal mereka.

"Untuk pekerja-pekerja legal yang pulang karena putus kontrak, setidaknya mereka kan bawa bekal dari hasil kerjanya. Nah, ini harus ditangkap sebagai kelompok pekerja strategis yang bisa dikembangkan, untuk mengembangkan diri di unit-unit pekerjaan yang produktif dengan memanfaatkan uang yang mereka dapatkan," bebernya.

Sementara bagi PMI ilegal yang dideportasi dari negara penempatan, sebut Hikmah, rata-rata mereka pulang dalam kondisi miskin. Sehingga, harus dipastikan masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk kemudian mendapatkan bantuan.

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

"Sekalipun tidak semua, tapi sebagian besar saya pikir dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial untuk nanti dipantau bagaimana perkembangannya, untuk mendapatkan bantuan sosial yang dimungkinkan dari berbagai skema yang kami miliki baik dari APBN maupun APBD," tandasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru