KLIKJATIM.Com | Lamongan - Sedikitnya 2 unit mobil milik Samudra Zahrotulbilad, tersangka investasi bodong diamankan Polres Lamongan mengamankan 2 unit mobilUnit II Pidter Sat Reskrim Polres Lamongan.
Kedua mobil itu Toyota Raize Turbo berwarna kuning senilai Rp 273 juta dan mobil Brio warna merah senilai Rp 125 juta, diamankan dari rumah reseler di daerah Tuban.
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
“Dua mobil milik tersangka kita sita dari reseler tersangka yakni berinisial I di kediamannya di Tuban,” kata Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (17/01/2022) malam.
Tim Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan selaku penyidik yang menangani kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut terus menelusuri aset yang dimiliki tersangka untuk disita.
Baca juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Endorse Arisan Online Bodong
“Tentunya penyitaan aset milik tersangka tersebut dan membantu untuk mengembalikan kerugian bagi para korban dari investasi bodong tersebut,” ujar AKP Yoan.
Sebelumnya juga disita aset tersangka berupa bangunan rumah yang belum selesai dan sudah dibeli oleh tersangka senilai Rp 950 juta di Perumahan Zamzam Residence yang berada di Desa Kebet Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jalan Raya Sugio.
Baca juga: Wisuda SELANTANG 2026, 208 Lansia di Lamongan Siap Jadi Pribadi Sehat dan Berdaya
“Kami masih menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, baik dari Lamongan sendiri atau luar Lamongan, untuk kami tindak lanjuti,” tutup AKP Yoan. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar