Polres Lamongan Sita Mobil Aset Tersangka Investasi Bodong

Reporter : Abdul Aziz Qomar
2 unit mobil milik Samudra Zahrotulbilad, tersangka investasi bodong diamankan  Polres Lamongan

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Sedikitnya 2 unit mobil milik Samudra Zahrotulbilad, tersangka investasi bodong diamankan Polres Lamongan mengamankan 2 unit mobilUnit II Pidter Sat Reskrim Polres Lamongan.

Kedua mobil itu Toyota Raize Turbo berwarna kuning senilai Rp 273 juta dan mobil Brio warna merah senilai Rp 125 juta, diamankan dari rumah reseler di daerah Tuban.

Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

“Dua mobil milik tersangka kita sita dari reseler tersangka yakni berinisial I di kediamannya di Tuban,” kata Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (17/01/2022) malam.

Tim Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan selaku penyidik yang menangani kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut terus menelusuri aset yang dimiliki tersangka untuk disita.

Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG

“Tentunya penyitaan aset milik tersangka tersebut dan membantu untuk mengembalikan kerugian bagi para korban dari investasi bodong tersebut,” ujar AKP Yoan.

Sebelumnya juga disita aset tersangka berupa bangunan rumah yang belum selesai dan sudah dibeli oleh tersangka senilai Rp 950 juta di Perumahan Zamzam Residence yang berada di Desa Kebet Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jalan Raya Sugio.

Baca juga: Lahirkan Generasi Emas Lamongan, Bupati Yes Buka Kompetisi Futsal Pelajar untuk Jaring Atlet Berbakat

“Kami masih menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, baik dari Lamongan sendiri atau luar Lamongan, untuk kami tindak lanjuti,” tutup AKP Yoan. (ris)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru