KLIKJATIM.Com | Lamongan - Sedikitnya 2 unit mobil milik Samudra Zahrotulbilad, tersangka investasi bodong diamankan Polres Lamongan mengamankan 2 unit mobilUnit II Pidter Sat Reskrim Polres Lamongan.
Kedua mobil itu Toyota Raize Turbo berwarna kuning senilai Rp 273 juta dan mobil Brio warna merah senilai Rp 125 juta, diamankan dari rumah reseler di daerah Tuban.
Baca juga: Stasiun Lamongan Layani Lebih dari 7.200 Penumpang Periode Libur Panjang
“Dua mobil milik tersangka kita sita dari reseler tersangka yakni berinisial I di kediamannya di Tuban,” kata Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (17/01/2022) malam.
Tim Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan selaku penyidik yang menangani kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut terus menelusuri aset yang dimiliki tersangka untuk disita.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
“Tentunya penyitaan aset milik tersangka tersebut dan membantu untuk mengembalikan kerugian bagi para korban dari investasi bodong tersebut,” ujar AKP Yoan.
Sebelumnya juga disita aset tersangka berupa bangunan rumah yang belum selesai dan sudah dibeli oleh tersangka senilai Rp 950 juta di Perumahan Zamzam Residence yang berada di Desa Kebet Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jalan Raya Sugio.
Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pak Yes: Nilai Pancasila Hidup dan Tumbuh di Lamongan
“Kami masih menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, baik dari Lamongan sendiri atau luar Lamongan, untuk kami tindak lanjuti,” tutup AKP Yoan. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar