11 Orang Napi Balon Keluar Rutan Ponorogo, Keluarga Histeris

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ponorogo--11 Narapidana kasus balon udara yang menyebabkan tiga rumah dan satu sekolah di Ponorogo bebas. Keluarga yang menjemput di depan Rutan Klas IIB Ponorogo pun histeris. 

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

"Bebasnya kemarin. Keluarga mereka histeris sampai sujud syukur. Ya karena keluar 11 orang sekaligus itu. Sangat jarang, biasanya hanya 1 atau 2 orang," ujar Kasubsie pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Rabu (15/1/2022) 

Widodo mengatakan bahwa kasus balon udara di Ponorogo ada 12 narapidana. Hanya saja 1 narapidana asal Kecamatan Sumoroto sudah bebas terlebih dahulu. 

"Untuk yang narapidana asal Sumoroto sudah bebas sebulan lalu. Yang 11 napi itu warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman bebas kemarin, " katanya 

Dia menjelaskan, 11 narapidana divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama 5 bulan. Kemarin ke 11 nya bebas murni. 

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Di Rutan, kata dia, ke 11 narapidana tersebut

 kooperatif, berkelakuan baik. Karena itu mereka pulang atau bebas tepat waktu sesuai masa hukuman. 

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Progress juga bagus, mereka mengambil pelajaran lah dari yang telah dialami. Mereka dipenjara karena balon udara, " pungkasnya 

Sebelumnya, Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka atas meledaknya balon udara yang menyebabkan 3 rumah dan 1 gedung sekolah rusak di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Dua diantaranya masih di bawah umur.(mkr) 

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru