KLIKJATIM.Com | Ponorogo--11 Narapidana kasus balon udara yang menyebabkan tiga rumah dan satu sekolah di Ponorogo bebas. Keluarga yang menjemput di depan Rutan Klas IIB Ponorogo pun histeris.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
"Bebasnya kemarin. Keluarga mereka histeris sampai sujud syukur. Ya karena keluar 11 orang sekaligus itu. Sangat jarang, biasanya hanya 1 atau 2 orang," ujar Kasubsie pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Rabu (15/1/2022)
Widodo mengatakan bahwa kasus balon udara di Ponorogo ada 12 narapidana. Hanya saja 1 narapidana asal Kecamatan Sumoroto sudah bebas terlebih dahulu.
"Untuk yang narapidana asal Sumoroto sudah bebas sebulan lalu. Yang 11 napi itu warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman bebas kemarin, " katanya
Dia menjelaskan, 11 narapidana divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama 5 bulan. Kemarin ke 11 nya bebas murni.
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Di Rutan, kata dia, ke 11 narapidana tersebut
kooperatif, berkelakuan baik. Karena itu mereka pulang atau bebas tepat waktu sesuai masa hukuman.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
"Progress juga bagus, mereka mengambil pelajaran lah dari yang telah dialami. Mereka dipenjara karena balon udara, " pungkasnya
Sebelumnya, Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka atas meledaknya balon udara yang menyebabkan 3 rumah dan 1 gedung sekolah rusak di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Dua diantaranya masih di bawah umur.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad