Tipu Korbannya Saat Tahun Baru, Ibu Muda di Tulungagung Diringkus Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota unit Reskrim Polsek Ngantru Tulungagung akhirnya menangkap SN (30) ibu muda asal kabupaten Kediri, pada Minggu (02/01/2022) yang lalu di depan rumah kosnya yang ada di kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh korban NN, pada Jumat (31/12/2021) yang lalu.

Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat

Korban yang hendak merayakan tahun baru ditipu tersangka, sehingga satu unit sepeda motor miliknya dibawa kabur tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka SN ditahan di Mapolres Tulungagung.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres,"ujarnya pada Selasa (04/01/2022).

Nenny mengungkapkan, penipuan dan penggelapan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka melalui facebook.

Setelah akrab kemudian korban dan tersangka bertemu di depan SPBU desa /kecamatan Ngantru Tulungagung pada Jumat petang.

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

"Jadi keduanya ini kenal di Facebook kemudian ketemuan untuk tahun baruan,"  jelasnya.

Setelah berbincang cukup lama, kemudian tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan membeli pulsa, tanpa curiga korban memberikan kunci dan sepeda motor maticnya tersebut.

Namun setelah ditunggu hingga pukul 22.00 WIB malam, tersangka dan sepeda motornya tak kunjung kembali.

"Saat bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa," kata Iptu Nenny.

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual kepada orang lain.

"Hasil pengembangan anggota, tersangka ini melakukan aksinya di lokasi lain juga, maka kita sampaikan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus serupa atau dengan ciri ciri pelaku yang sama, silahkan melapor ke Polsek," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.(mkr) 

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru