Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
Berita-3-
[irp]
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
"Terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak," ujar Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sujadi, Selasa (14/12/2021).
Dia menerangkan yang dicabuli oleh terdakwa adalah santri pria. Yang resmi melaporkan ke pihak kepolisian hanya 1 korban saja.
"Korban yang melaporkan berinisial F. Korban dicabuli Juli 2021 lalu. Lapor polisi September 2021," jelasnya.
Dia menerangkan dakwaan telah dibacakan pada Senin pekan lalu. Dan pekan ini sidang putusan sela. Pun Senin depan agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Modusnya, korban dipanggil terdakwa sore hari. Saat itu, korban dipanggil ke ruang tamu pondok.
"Awalnya korban suruh memijit. Terdakwa menggunakan sarung, " jelasnya.
Saat korban memijat, terdakwa membalikkan badan menarik tangan korban. Terdakwa meminta korban memegang kemaluannya
"Setelahnya terdakwa menciumi korban. Korban tidak terima, melaporkan kepada orang tua dilanjutkan ke polisi, " pungkasnya. (rtn)
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Editor : Fauzy Ahmad