Baca juga: Kejari Ponorogo Terima Pengembalian Korupsi Aset Desa Jenangan Sebesar Rp 349 Juta
Berita-3-
[irp]
Baca juga: Kabupaten Ponorogo Hentikan MBG Selama Libur Sekolah
"Terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak," ujar Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sujadi, Selasa (14/12/2021).
Dia menerangkan yang dicabuli oleh terdakwa adalah santri pria. Yang resmi melaporkan ke pihak kepolisian hanya 1 korban saja.
"Korban yang melaporkan berinisial F. Korban dicabuli Juli 2021 lalu. Lapor polisi September 2021," jelasnya.
Dia menerangkan dakwaan telah dibacakan pada Senin pekan lalu. Dan pekan ini sidang putusan sela. Pun Senin depan agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Modusnya, korban dipanggil terdakwa sore hari. Saat itu, korban dipanggil ke ruang tamu pondok.
"Awalnya korban suruh memijit. Terdakwa menggunakan sarung, " jelasnya.
Saat korban memijat, terdakwa membalikkan badan menarik tangan korban. Terdakwa meminta korban memegang kemaluannya
"Setelahnya terdakwa menciumi korban. Korban tidak terima, melaporkan kepada orang tua dilanjutkan ke polisi, " pungkasnya. (rtn)
Baca juga: Dari Pusaka hingga Buceng Purak, Grebeg Suro Ponorogo Sedot Perhatian Warga
Editor : Fauzy Ahmad