KLIKJATIM.Com | Gresik — Tahanan terpidana Yosep Bao Open alias Wilhelmus (38) tak kunjung ditemukan. Sudah sepekan, atau tepatnya tujuh hari, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang kabur itu belum juga tertangkap. Tim khusus sudah diterjunkan. Sayangnya, petugas tampak mengalami kesulitan mendeteksi keberadaan terpidana kasus curanmor dan penadahan itu.
[irp]
Baca juga: Residivis di Panceng Gresik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Uangnya Berasal dari Judi Online
Tahanan berusia 38 tahun asal Sikka Flores, Nusa Tenggara Timur itu kabur sejak Kamis (2/12/2021) di Mapolsek Driyorejo. Ia berhasil lari setelah mengelabuhi dan menang duel melawan petugas kejaksaan yang mengawalnya. Wilhelmus dikabarkan terluka, namun ia masih sempat melompat pagar belakang mapolsek lalu kabur.
Kajari Gresik Heru Winoto saat mengatakan, terpidana Wilhelmus belum berhasil dutangkap. Namun pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi lain. Pihaknya juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) yang berisi ciri - ciri tahanan itu.
“Untuk pengejarannya berkembang ke arah positif dan sedang dalam pemantauan. Semua potensi kita kerahkan untuk menangkap kembali tahanan yang kabur tersebut. Mohon doanya,” kata Heru Winoto, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Gresik Terkait Dugaan Pemerasan Warga
Kajari berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan atau mengenali tahanan itu agar segera melapor. Baik ke pihak kejaksaan maupun instansi penegak hukum terdekat. Agar Wilhelmus bisa diamankan dan kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, terkait kondisi David, staf kejaksaan yang sempat berkelahi dengan Wilhelmus saat ini kesehatannya membaik. Meskipun ia mengalami luka di wajah dan sebagian tubuhnya akibat gigitan dan pukulan. “Saat ini masih rawat jalan di rumahnya. Alhamdulillah berangsur membaik,” tutupnya.
Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
Sebelumnya, Wilhelmus telah divonis pidana kurungan 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Akan tetapi, eksekusi belum bisa dilakukan. Selain putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Keberadaan wilhelmus juga belum diketahui jluntrungannya. (ris)
Editor : Redaksi