KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro telah mengajak semua insan pers, agar tetap memegang teguh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Utamanya terkait fungsi pers.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua PWI Bojonegoro, M Yazid dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Aula Bakorwil Bojonegoro, Sabtu (15/2/2020). "Kita harus memegang amanat undang-undang pers, serta fungsi pers dalam memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat, termasuk bagaimana meningkatkan kapasitas melalui kegiatan yang bersifat edukasi," terang M Yazid.
Baca juga: Peringati HPN 2025, PWI Bojonegoro Gelar Bhakti Lingkungan
[irp]
Fungsi pers dijelaskan dalam UU 40/1999 Tentang Pers, tepatnya BAB II Pasal 3. Pada ayat 1 disebutkan, bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sedangkan pada ayat 2, pers nasional juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Baca juga: Kapolres Bojonegoro Ajak Awak Media Latihan Tembak Bersama
Selanjutnya, dalam kesempatan ini Ketua PWI Bojonegoro juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tamu undangan yang hadir. Dan, semua pihak yang sudah ikut berperan menyukseskan acara peringatan HPN 2020 kali ini.
[irp]
Pantauan di lapangan, tampak hadir langsung Ketua PWI Jawa Timur, M Ainur Rochim, Wakil Bupati Bojonegoro, Kapolres, Ketua DPRD, serta beberapa bejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Sekedar diketahui, dalam acara puncak resepsi HPN 2020 oleh PWI Bojonegoro ini mengambil tema 'Peran Pers dalam Mempromosikan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat'. (af/roh)
Editor : M Nur Afifullah