KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim bakal ditetapkan Selasa (30/11/2021) hari ini.
[irp]
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
Khofifah mengungkapkan, bahwa usulan besaran UMK dari masing-masing kabupaten/kota di Jatim baru terkumpul secara lengkap, Senin (29/11/2021) sore tadi.
"Malam ini saya mau bahas, baru sore ini (usulan kabupaten/kota) lengkap. Kalau mau bahas kita harus nunggu usulan bupati/wali kota. Besok pasti (pengumuman)," ujar Khofifah, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan seluruh kabupaten/kota untuk mempercepat usulan terkait UMK tersebut.
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
"Jadi yang belum lengkap, saya telpon (Kadisnakertrans Jatim), Pak Him, tolong dikomunikasikan yang belum masuk. Baru lengkap sore ini tadi 38 kabupaten/kota, kalau besok sudah harus diputuskan," pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi