KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim bakal ditetapkan Selasa (30/11/2021) hari ini.
[irp]
Baca juga: Ratusan Bikers Honda Ramaikan Vario Street Nation di Surabaya, Perkenalkan Vario 125 Street
Khofifah mengungkapkan, bahwa usulan besaran UMK dari masing-masing kabupaten/kota di Jatim baru terkumpul secara lengkap, Senin (29/11/2021) sore tadi.
Baca juga: Perekaman Data E-KTP Kota Surabaya Capai 99,68 Persen
"Malam ini saya mau bahas, baru sore ini (usulan kabupaten/kota) lengkap. Kalau mau bahas kita harus nunggu usulan bupati/wali kota. Besok pasti (pengumuman)," ujar Khofifah, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan seluruh kabupaten/kota untuk mempercepat usulan terkait UMK tersebut.
Baca juga: Queensway Secondary School Singapura Pelajari Operasi Green & Smart Port di PT Terminal Teluk Lamong
"Jadi yang belum lengkap, saya telpon (Kadisnakertrans Jatim), Pak Him, tolong dikomunikasikan yang belum masuk. Baru lengkap sore ini tadi 38 kabupaten/kota, kalau besok sudah harus diputuskan," pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi