Buat Kawin Lagi, Orang Riau Tipu 3 Warga Madiun Bisa Masuk CPNS

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Madiun - NK  warga Provinsi Riau berurusan dengan Polisi di Madiun. Ini setelah pria berusia 45 tahun ini melakukan aksi tipu-tipu terhadap 4 warga Kota Madiun. 

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

[irp]

"Pelaku menjanjikan bisa memasukkan para korban menjadi CPNS di Kota Madiun, " ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).

Dia menjelaskan tersangka melakukan aksinya pada Mei sampai Oktober 2019. Saat itu, korban yang berada di Kota Madiun bertemu  dengan korban Purwanto warga Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun

NK menjanjikan bisa meloloskan korban bisa masuk CPNS tetapi dengan membayar. Tidak hanya Purwanto saja yang menjadi korban. Korban Purwanto membawa 3 rekann lain.

"Jadi total kerugian atau uang masuk ke tersangka sekitar Rp 1 Miliar lebih. Jadi kalau dipukul rata satu orang Rp 250 juta, " kata AKBP Dewa.

Seiring berjalannya waktu, uang sudah diserahkan korban ke tersangka. Akan tetapi tidak satu pun dari mereka masuk sebagai PNS.

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan. Juga memeriksa sejumlah saksi. Tersangka kami panggil dua kali tidak datang, " bebernya.

Karena itu, tersangka kami jemput di rumahnya di Provinsi Riau. "Tersangka kami tangkap di rumah istri keduanya, " tegas AKBP Dewa.

AKBP Dewa mengungkap bahwa uang sejumlah Rp 1 Miliar lebih yang diserahkan para korban ke tersangka sudah habis. Dari pengakuan tersangka dibuat untuk foya-foya.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

"Dihabiskan foya-foya. Juga untuk menikah lagi dengan istri keduanya. Makanya kami tangkap di rumah istri keduanya, " tegas Dewa.

Menurutnya, 4 korban juga sudah melakukan pendaftaran CPNS.  Mereka melalui prosesnya seperti hal pendaftar lain yang tidak tertipu.

Tetapi endingnya mereka juga diterima walaupun sudah membayar sejumlah uang ke tersangka. "Tetapi tidak jelas ya mereka mendaftar CPNS di instansi mana. Yang jelas mereka warga Kota Madiun, " tambahnya.

Tersangka, kata dia, dijerat Pasal 378 atau 372. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.  (rtn)

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru