KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Mantan Kepala Desa (Kades) Ngloning, EF menjadi tersangka korupsi. Pasalnya EF menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat.
[irp]
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
"Jadi sudah ditetapkan tersangka lama. Saat ini berdasarkan penelitian berkas dari jaksa penuntut umum untuk perkara ini sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Senin (22/11/2021).
Artinya, kata dia, pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo akan melimpahkan tersangka. Pun barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Untuk pelimpahanya kapan pasti harinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan JPU, " katanya.
Untuk kasusnya sendiri adalah penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai dengan peruntukkkannya. Ada yg fiktif, ada yanh ditandatangan sendiri, pertanggung jawaban oleh EF.
"Dia melakukan korupsi pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018, dan bantuan keuangan anggaran 2017 dan 2018," jelasnya
Menurutnya, karena perlakuan EF negara merugi diatas Rp 1 Miliar lebih. Saat ini tersangkamya masih satu alias tunggal.
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
"Tidak ada perangkat lain yang menjadi tersangka. Baru mantan kades EF tersangkanya," pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad