Bersenjata Pisau, Maling Hp Asal Sampang Ini Dihajar Massa di Gresik

klikjatim.com
Pelaku maling Hp saat diamankan di Mapolsek Cerme. (Polsek Cerme for klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pelaku pencurian Handphone (Hp) di Gresik babak belur dihajar massa, setelah ketahuan oleh pekerja di Mes Jalan Raya Iker-Iker Geger Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme.

[irp]

Baca juga: Residivis di Panceng Gresik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Uangnya Berasal dari Judi Online

Diketahui bahwa pelaku Moh. Ambirin (53), asal Dusun Gelluran, Desa Banjar Talela, Kecamatan Sampang, Madura dalam aksinya sempat mengeluarkan senjata tajam (sajam). Sontak, korban Agus Prasetyo (42) asal Dusun/Desa Woro RT 2 RW 3, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang langsung berteriak maling hingga akhirnya pelaku jadi amukan warga. 

Kejadian ini terjadi pada Kamis (14/10/2021) silam. Tepatnya sekitar pukul 02.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Cerme, Aipda Mahrizal menjelaskan, saat itu korban sedang istirahat di dalam mes bersama temannya. Lalu terdengar ada sepeda motor berhenti di depan Mes, yaitu pelaku Moh. Ambirin.

Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Gresik Terkait Dugaan Pemerasan Warga

Pelaku pun masuk dan mengambil Hp korban yang ditaruh di atas kursi. “Korban sempat menegur pelaku. Pelaku langsung menjatuhkan Hp korban dan mengeluarkan sajam pisau,” beber Aipda Mahrizal. 

Spontan korban berteriak maling. Warga sekitar yang mendengarnya langsung berdatangan dan menghajar pelaku, sebelum akhirnya diseret ke kantor polisi. 

“Korban mengalami kerugian materiil Rp1,2 juta. Sedangkan pelaku harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Cerme karena mengalami luka memar dan berdarah pada bagian kepala, wajah dan pelipis mata akibat amuk warga,” ungkapnya. 

Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain enam Hp, pisau, kunci T, tang, dan tas warna hitam. 

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang pencurian pemberatan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru