Komplotan Gendam Kuras Uang ATM Korban Hingga Rp 107 Juta

klikjatim.com
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tiga pelaku curat.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk tiga kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiganya berinisial JP warga Sukodono Sidoarjo, HS warga Semampir Surabaya dan SM warga Jombang.

[irp]

Baca juga: Inflasi Mei Lebih Tinggi dari April, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya

Komplotan ini sudah beroperasi delapan kali. Korbannya adalah mereka yang baru turun dari pesawat di Bandara Juanda.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, modus komplotan ini mendekati penumpang pesawat yang naik bus Damri dari bandara ke Terminal Purabaya. “Mereka lalu menawarkan jasa kepada korban untuk mengantar korban ke kota tujuan. Nah saat di perjalanan, korban diajak ke warung makan,” tutur Kusumo, Jumat (22/10/2021) sore. Begitu korban terlena, komplotan ini langsung kabur membawa barang korban yang telah dimasukkan ke mobil mereka.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kodim 0813 Bojonegoro Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

Korban terakhir adalah, M yang akan pergi ke Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa ini terjadi pada 10 September 2021 lalu. “Saat itu korban dan para tersangka ini berangkat ke Tulungagung. Di tengah jalan korban diajak ke warung makan. Namun mereka kabur membawa beberapa tas korban,” beber Kusumo. Di dalam tas milik M tersebut juga terdapat kartu ATM. Celakanya nomor  PIN kartu ATM tersebut ada di dalam dompet korban.

“Dengan mudah komplotan ini menguras uang korban. Total uang yang ditarik sebanyak Rp 107 juta. Kami berhasil mengamankan sisa uang korban, namun tidak banyak. Mereka kita tangkap di daerah Sukodono,” lanjutnya.

Baca juga: Dongkrak Daya Saing, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis Bagi Alumni MagangHub

Mantan Wakapolresta Bayuwangi ini menambahkan, modus komplotan ini selalu sama. Menurunkan korban dan membawa kaur barang bawaan. “Dari tujuh aksi sebelumnya, komplotan ini juga berhasil membawa kabur uang korba. Namun nilainya bervariasi. Yang paling banyak ya korban terakhir ini,” imbuh Kusumo.

Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya kurungan 7 tahun penjara. (rtn)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru