KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang blantik hewan di Bojonegoro diringkus polisi. Pasalnya, pria bernama Tarni (59) asal Desa Kolong RT 03 RW 01 Kecamatan Ngasem mencuri kambing tetangganya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengatakan, pelaku menjalankan aksinya ini hanya dalam satu malam di dua TKP yang berbeda dan bisa mencuri 3 kambing sekaligus. "Sebelumya dia belum pernah melakukan aksi tersebut," tuturnya.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
[irp]
Pencurian tersebut dilakukan di kandang Laiman warga Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem saat pukul 03.00 WIB dini hari. Dia berjalan menggunakan lampu senter. Lalu masuk kandang dan melihat ada dua kambing. Pelaku langsung menggendongnya dan membawanya pulang.
Keesokan harinya, pelaku berniat untuk menjual hasil curiannya. Sayang, aksinya terbongkar lantaran kambing curiannya terus mengembik. Korban dan warga yang sempat mencari sumber suara akhirnya tahu kambing yang ada di rumah pelaku adalah hasil curian.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
[irp]
"Oleh warga kemudian dilaporkan ke polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri kambing tetangganya," jelasnya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Barang bukti yang diamankan polisi, 1 ekor kambing indukan betina jenis etawa usia 2,5 tahun. Lalu juga ada 1 ekor anak kambing jenis etawa usia 3 hari dan 1 ekor Kambing pejantan turunan etawa usia 6 bulan serta 1 buah senter. Karena ulahnya, kakek tersebut dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (af/bro)
Editor : M Nur Afifullah