KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyegel usaha industri ternak yang tidak memiliki izin alias bodong di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Industri ternak berkedok UMKM diplang petugas penegak Perda lantaran tidak memiliki izin IMB.
[irp]
Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter
"Papan segel sudah kita pasang di lokasi usaha tersebut," tegas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jadi Permana melalui sambungan selulernya, Sabtu (9/10/201).
Industri ternak ayam yang dibangun diatas lahan seluas 1,4 hektar ini masih tahap pembangunan. Dan mereka melanggar Perda No 15 tahun 2012 tentang IMB.
"Jadi semua aktifitas harus dihentikan untuk sementara. Jika diindahkan oleh pihak pemilik, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi," tegas Bakti.
Sebelumnya, lanjut Bakti, timnya sudah meninjau ke lokas. Alhasilnya, bangunan industri tersebut belum memiliki IMB.
"Belum ada izin pembangunan bangunannya, kalau tanah dan lainnya memang sudah ada," lanjutnya.
Menurut Bakti, kandang ayam yang dibuat di situ bukan termasuk kandang ayam milik UMKM, karena kapasitasnya besar.
"UMKM itu kisaran ternak ayamnya dibawah 5.000 ekor, kemarin waktu dilihat, kawasnanya besar dan kemungkinan bisa menampung sampai 10 ribu ekor lebih ayam," jelasnya.
Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah
Lokasi industri ternak di Desa Gerbo yang belum mengantongi izin dan disegel Satpol PP. Berdasarkan hal itu, kata Bakti, harus ada izinnya dan termasuk dalam industri ternak, bukan sebatas UMKM lagi.
"Kalau mau operasional ya harus mengurus dan melengkapi perizinannya. Karena kesimpulan kami, itu industri ternak karena kapasitasnya luar biasa," pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi