Dalami Dugaan Gratifikasi Proyek Pokir DPRD Kab. Pasuruan, Sejumlah Rekanan Diperiksa Kejari

klikjatim.com
Agenda rapat DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. (Dok.klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD setempat. Bahkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, yaitu mulai dari pelapor hingga belasan rekanan (kontraktor). 

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Benar, saat ini kita dalami kasus pokir. Sejumlah saksi kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, Sabtu (9/10/2021).

Menurutnya, tim sampai saat ini masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. "Itu sudah masuk ke materi perkara, masih didalami tim penyidik," imbuhnya saat ditanya, apakah ada dugaan yang mengarah terhadap keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan?

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Apabila ada oknum dewan turut serta mengatur teknis, maupun itu menunjuk rekanan mengerjakan Pokir, maka itu jelas sudah menyalahi aturan. Jika sudah begitu, konsekuensinya jelas menabrak dan melanggar hukum," tandasnya.

Pihaknya pun mengaku akan menuntaskan kasus ini. "Ditunggu saja, jika data sudah lengkap kita akan mengarah pada penyelidikan," tegasnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Sekedar diketahui, selama beberapa hari ini korps Adhyaksa secara marathon telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak dalam laporan kasus Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan. Pengaduan ini bermula dari temuan dugaan gratifikasi di proyek program Pokir DPRD, dengan modus pengkondisian terhadap sejumlah proyek yang berujung imbalan atau fee 15%. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru