Kuli Panggul Pasar Porong Nyambi Jualan Pil Koplo, Sasarannya Kalangan Sopir

klikjatim.com
Tersangka Mukhamadu. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, meringkus seorang pengedar pil koplo jenis double L yang bisa menyasar kalangan sopir. Ia adalah Mukhamadu (25), warga Kedung Kampil, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan tindakan tersangka, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan di salah satu kamar kos Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Yaitu, sekitar pukul 03.00 WIB pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

"Tersangka kami tangkap karena memperjualbelikan obat keras berbahaya jenis pil logo ll," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (8/10/2021) seperti dikutip jatimnow.com.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Rubaru Diringkus, Polisi Bongkar Jaringan Kecil di Pedesaan Sumenep

Tersangka indekos di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. "Tersangka ditangkap dengan barang bukti 4 ribu butir pil logo ll yang dikemas dalam empat botol," bebernya.

Menurutnya, keseharian tersangka bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Porong. Nah, dengan profesinya itu, tersangka pun nyambi mengedarkan pil koplo kepada para sopir.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

"Pelanggannya beberapa sopir yang mangkal di Pasar Porong. Dia sudah 6 bulan menjual pil logo ll tersebut," jelasnya.

Bahkan, terkadang ada para sopir yang sampai datang ke kosnya untuk mendapatkan barang tersebut. "Ini kan sangat berbahaya. Kalau di jalan raya teler, berpotensi menyebabkan laka lantas," lanjutnya. (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru