SIDOARJO – Sebuah home industry makanan ringan (snack) yang berlokasi di Dusun Dodokan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, digerebek Polda Jatim. Pasalnya, usaha rumahan ilegal itu tercium menggunakan bahan kimia berbahaya serta bahan baku kedaluwarsa.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata polisi menemukan adanya penggunaan bahan berbahaya dalam produksi. Yaitu tawas.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR BHS Soroti Tata Kelola SPPG Sidoarjo
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain makanan ringan siap jual, bahan baku olahan, tawas, bumbu yang sudah kedaluwarsa dan mesin produksi,” kata Kepala Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Kamis (14/03/2019).
[irp]
[irp]
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik dan karyawan. “Kami juga memeriksa delapan orang pekerjanya sebagai saksi,” terangnya.
Baca juga: Gen Z Bijak Bermedia dan Berkendara, MPM Honda Jatim Gelar Workshop Jurnalistik dan Sosial Media
Home industry bernama UD Davis disebutkan sudah beroperasi selama tiga tahun ini. Omzetnya sudah mencapai ratusan juta perbulan.
Sementara itu, BPOM Surabaya, Veronika Sandra Lolita mengungkapkan, bahwa tawas bukan merupakan bahan baku untuk makanan. Jika (tawas) dikonsumsi secara terus menerus akan mengakibatkan kerusakan pada lambung. (don/roh)
Editor : Redaksi