Masa Jabatan Berakhir, Pj Kades dari ASN Kecamatan

klikjatim.com
Foto: Kepala DPMD Edy (kiri) duduk mendampingi Bupati Gresik, Sambari (kanan). (koinul/klikjatim.com)

GRESIK – Pemda Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019. Ketika masa jabatan kades berakhir, maka sesuai ketentuan akan digantikan dengan Penjabat (Pj) sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan.

Sesuai data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, jumlah kades yang mengakhiri masa jabatan tahun 2019 mencapai 263 orang. Berakhir Maret sebanyak 45 orang, April 51 orang, Mei 67 orang, Juli 75 orang dan September 9 orang.

Baca juga: Optimalkan Pelayanan Publik, DPRD Bojonegoro Desak 12 Desa Segera Gelar Pilkades PAW

“Pensiunnya memang tidak bersamaan, tetapi bertahap mulai Maret sampai dengan September mendatang,” kata Kepala DPMD Kabupaten Gresik, Edy Hadi Siswoyo.

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak Sumenep Digelar Dua Gelombang, 246 Desa Siap Memulai Tahap Pertama di 2027

[irp]

Saat ini sudah terdapat 16 Pj yang ditetapkan mengisi jabatan sementara kades. Mereka adalah usulan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) dan tokoh desa kepada kecamatan. Hal ini mengacu sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: DPMD Sampang Tegaskan Anggaran Pilkades Tak Boleh Gunakan Dana Desa

Adapun terkait pemenuhan jumlah Pj kades sesuai kebutuhan akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta pemerintah kecamatan.

“Rencananya kami akan melakukan rapat koordinasi untuk menghitung jumlah SDM kecamatan dan kebutuhan Pj kades yang pensiun 2019,” pungkasnya. (nul/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru