KLIKJATIM.Com | Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mengadakan sosialisasi dan Bimbingan teknis (Bimtek) Pendaftaran Sertifikat Elektronik.
[irp]
Baca juga: Inflasi Mei Lebih Tinggi dari April, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya
Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh lima Operator aplikasi Simpeda tingkat kecamatan, yakni operator dari Kecamatan Kaliwates, Kecamatan Patrang, Kecamatan Sumbersari, Kecamatan Rambipuji, dan kecamatan Mayang.
Baca juga: Korban Kedua Ditemukan Meninggal, Operasi SAR di Pantai Payangan Jember Ditutup
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Operator Smart City terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Kepala Bidang Pengembangan Smart City dan Statistik Diskominfo jember, Rachmat Agung P S.Kom M. Eng, menjelaskan aplikasi Simpeda ke depannya ini akan mengimplementasikan tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, output surat keterangan dari aplikasi Simpeda bisa secara legal dan sah digunakan untuk kebutuhan administrasi masyarakat.
"Pemkab Jember telah ber MoU dengan BsRe untuk pemanfaatan sertifikat elektronik dan juga sudah diterbitkan peraturan Bupati Jember Nomor 61 Tahun 2021 tentang penggunaaan sertifikat elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember," tutupnya. (ris)
Editor : Abdus Syukur