KLIKJATIM.Com | Surabaya - Satu orang tersangka kredit fiktif pada bank BUMD di Malang ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Selasa (21/9/2021). Tersangka berinisial AN ini ditahan karena memalsukan dokumen pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
"Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dan berdasarkan syarat objektif serta subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," kata Koordinator Pidsus Kejati Jatim, Teguh Ananto, melalui keterangan tertulis , Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Tersangka berinisial AN itu ditangkap atas pengembangan kasus yang sama dengan CF, tersangka yang lebih dulu ditahan pada Kamis (16/9/2021) lalu. Sebelum ditahan, AN telah menjalani swab tes antigen di Poli Klinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Kasus yang dilakukan para tersangka ini ialah membobol bank Cabang Kepanjen. Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta 3 orang debitur. Saat ini perkara tersebut telah memasuki persidangan. (ris)
Editor : Redaksi