Satu Tersangka Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jatim

klikjatim.com
AN, mantan pegawai bank daerah di Malang tersangka kredit fiktif digiring ke mobil tahanan oleh staf Kejati Jatim

KLIKJATIM.Com  | Surabaya - Satu orang tersangka kredit fiktif pada bank BUMD di Malang ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Selasa (21/9/2021).  Tersangka berinisial AN ini ditahan karena memalsukan dokumen pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar.

[irp]

Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho

"Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dan berdasarkan syarat objektif serta subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," kata Koordinator Pidsus Kejati Jatim, Teguh Ananto, melalui keterangan tertulis , Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Tersangka berinisial AN itu ditangkap atas pengembangan kasus yang sama dengan CF, tersangka yang lebih dulu ditahan pada Kamis (16/9/2021) lalu. Sebelum ditahan, AN telah menjalani swab tes antigen di Poli Klinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif.

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

Kasus yang dilakukan para tersangka ini ialah membobol bank Cabang Kepanjen. Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta 3 orang debitur. Saat ini perkara tersebut telah memasuki persidangan. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru