Lawan Petugas, Kaki Tersangka Spesialis Bobol Mobil Lintas Provinsi Dilubangi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sat Reskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus pencurian uang di dalam mobil yang terjadi pada 20 Agustus 2021 lalu. Dua orang tersangka yang diringkus terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kiri, karena melakukan perlawanan kepada petugas.

[irp]

Baca juga: Kado HUT RI, 115 Warga Binaan Lapas Ponorogo Dapat Remisi

Mereka Adalah AY (27) dan HB (31). Keduanya warga Kabupaten Ogan Komeng Ilir, Sumatera Selatan.

"Ya karena melawan, akhirnya kami melakukannya tindakan terukur," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (18/9/2021).

Dia menjelaskan, kedua tersangka adalah pemain lintas provinsi. Bahkan sebelum ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo juga melakukan tindak kejahatan yang sama di wilayah lain.

"Dua kali. Selain di Ponorogo juga informasinya melakukan hal yang sama di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah," kata mantan Kapolres Batu ini.

Kedua tersangka sengaja datang ke Bumi Reog---sebutan untuk Kabupaten Ponorogo---untuk mencari target tindakan kejahatan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Di sini (Ponorogo) mereka menginap di salah satu hotel atau losmen selama 4 hari. Mereka survei dan keliling menggunakan motor sewaan," terangnya.

Dari situ, pada tanggal 20 Agustus lalu melihat pasangan suami istri (pasutri) keluar dari salah satu bank membawa segepok uang. Tersangka akhirnya membututi sampai di lokasi kejadian, Jalan Diponegoro.

"Mereka mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kunci T. Dan mengambil uang di dasbord mobil. Yang si korban saat itu sedang berbelanja," tambahnya.

Masih kata Catur, setelah melakukan tindak kejahatan keduanya kembali ke kampung halaman. Uang hasil curian itu kemudian dibagi dua dan dibawa pulang.

Baca juga: PN Tipikor Surabaya Vonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko

"Mereka menyerahkan ke keluarganya. Untuk menghidupi keluarganya. Lalu kembali mencari mangsa," bebernya.

Kedua tersangka ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Yogyakarta. Diduga mereka akan beraksi kembali.

"Ancamannya sesuai Pasal 363 Ayat 1. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru