KLIKJATIM.Com | Ngawi - Operasi Tumpas Narkoba 2021 Narkoba, Polres Ngawi meringkus 10 tersangka. Mereka bekerja mulai dari pengangguran, karyawan swasta, wiraswasta.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
"Satu di antaranya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), " ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Senin (13/9/2021).
Sementara barang bukti 2.56 gram sabu. Pun 466 butir pil double L yang beredar di Kabupaten Ngawi.
Dia menyebutkan khusus untuk oknum ASN itu barang buktinya berupa 0.49 gram sabu-sabu. "Betul ada seorang oknum ASN kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pemakai," jelasnya.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Menurutnya, ASN itu berinisial TJ (47) . Dia bekerja di Dinas Pasar Pemkab Ngawi
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, dia baru menggunakan barang haram tersebut. "Belum lama sebenarnya memakainya, " terangnya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Pengakuan tersangka, kata dia, sebagai menambah stamina bercinta. Pasalnya, tersangka sering loyo saat bercinta.
"Pengakuan baru sekali dan diduga untuk penambahan stamina bercinta. Diamankan pada tanggal 7 September kemarin," jelasnya. (rtn)
Editor : Fauzy Ahmad