KLIKJATIM.Com | Surabaya—Tahun depan seluruh warga Indonesia khususnya di Jatim, harus bermigrasi dari penggunaan TV analog ke digital. Hal itu juga sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja Tahun 2020.
[irp]
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jatim Ahmad Afif Amrullah mengatakan, saat ini pemerintah pusat juga tengah gencar melakukan proses migrasi dari TV analog ke digital.
"Ini sebenarnya rencana lama yang sejak tahun 2010. Tapi tertunda karena belum ada regulasi. Sekrang sudah ada," jelas Afif kepada klikjatim.com, Jumat (3/9/2021).
Afif menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan, proses migrasi TV analog ke digital maksimal dilakukan dua tahun setelah undang-undang diberlakukan. "Artinya, terakhir tanggal 2 November 2022, semua TV analog seluruh Indonesia harus sudah mati. Harus ganti, bergeser ke digital," jelasnya.
Menurut Afif, definisi TV digital tersebut juga perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab, banyak yang menduga jika TV digital merupakan TV berbasis internet.
Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro
"Padahal bukan itu. Ini tetap TV biasa seperti yang ada di rumah-rumah kita. Hanya sistem distribusi atau saluran frekuensinya yang berubah dari teknologi analog ke teknologi digital," paparnya.
Cara mengakses TV digital juga cukup mudah. Kata Afif, bagi masyarakat yang tetap menggunakan TV analog dan ingin mengakses TV digital hanya perlu menambahkan alat berupa set top box.
"Kalau TV tabung itu cara mengaksesnya harus beli yang namanya set top box, harganya sekitar Rp 200-300 ribu. Itu harus dipasang menghubungkan antara kabel dari antena terus ke set top box. Dari set top box ke televisi," terangnya.
Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium
Namun, Afif juga tak melarang jika masyarakat yang ingin mengakses TV digital untuk membeli TV baru. Hanya saja, ia mengimbau agar dipastikan bahwa TV tersebut bisa dipakai mengakses TV digital.
"Kedua, caranya menggunakan TV baru yang sudah ada digitalnya di dalam. Jadi nggak perlu set top box lagi. Jika masyarakat hari ini memang ada rencana untuk beli TV, pastikan, tanyakan di toko itu apakah sudah digital atau belum. Karena kalau beli analog kan eman, setahun lagi loh ini, (TV analog) nggak dipakai sudah," pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi