Mantan Kades di Pacitan Korupsi Bantuan Sosial, Kerugian Negara Rp 180 Juta

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pacitan--Mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Pacitan ditahan polisi. Dia terbukti korupsi uang bantuan dengan kerugian negara mencapai Rp 180 juta.

[irp]

Baca juga: Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit

Mantan kades yang ditahan itu Wasito, dia sebelumnya menjabat Kades Worawiri, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Kini Wasito telah mendekam di sel tahanan Polres Pacitan.

"Jadi, tersangka mengambil uang bantuan saat menjabat sebagai kades," kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (10/8/2021).

Dijelaskan kapolres, ada tiga bantuan yang disalurkan ke Desa Worawiri saat tersangka menjabat kades. Yakni, bantuan pembangunan serambi masjid, bantuan usaha untuk badan usaha milik desa (BUMDes), dan bantuan pembangunan talud dan rabat jalan.

Baca juga: Topang Stabilitas Ekonomi Nasional, Pendapatan PLN Tembus Rp582,68 Triliun di Tahun 2025

"Bantuan itu turun selama tiga tahun, mulai tahun 2016, 2017 dan 2018," ungkap AKBP Wiwit.

Wiwit menambahkan, kasus yang diselidiki Unit Tipikor Satreskrim Polres Pacitan ini masih terus didalami. Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasusnya.

"Ada beberapa (hasil pengembangan kasus ini). Tunggu tanggal mainnya, nanti akan kami ekspos, kalau yang ini (tersangka mantan kades) sudah P21," terangnya.

Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI

Belajar dari kasus ini, kapolres meminta agar kades di Pacitan jangan main-main terkait bantuan sosial kemasyarakatan.

"Tersangka korupsi kali ini kamu kenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. Denda Rp 200 juta atau Rp 1 miliar," pungkasnya.(mkr)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru