Muat Kayu Hasil Pembalakan Liar di Pasuruan, Sopir Pikap Asal Gempol Diamankan

klikjatim.com
Kayu sonokeling hasil pembalakan liar diangkut menggunakan pikap. (ist/Polsek Gempol)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Seorang pengemudi pikap berinisial SM (46), yang membawa muatan kayu sonokeling di Pasuruan diamankan polisi. Tindakan ini dilakukan karena kayu sonokeling yang dibawa merupakan hasil pembalakan.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Ketika itu, sopir SM asal warga Desa Jeruk Purut, Gempol, Pasuruan itu diamankan saat membawa muatan masuk ke Desa Bulusari, Gempol. Karena tak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya, SM akhirnya diamakan ke polsek beserta pikap dan muatannya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Penangkapan kami lakukan pada 30 Juli sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Sebelumnya kami mendapatkan laporan terkait pencurian kayu di Petak 20 A1 lahan Perhutani di Desa Watu Kosek, Gempol," kata Kapolsek Gempol Kompol Karman, Minggu (1/8/2021), seperti dilansir detik.com.

Menurut Karman, kayu sonokeling yang sudah dipotong 14 bagian diangkut pikap nopol W 9802 XB milik RH. Kayu yang diangkut juga atas tanggung jawab RH. "RH saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan proses penyidikan lebih lanjut," terang Karman.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU/18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru