KLIKJATIM.Com | Malang - Anggota Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Malang meringkus AJS (35), warga Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. AJS kedapatan di bertransaksi narkoba di parkiran mobil Cafe Sawah Jalan Sudimoro Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (9/7/2021).
[irp]
Baca juga: Polres Magetan Amanakan 11 Tersangka Kasus Narkoba
Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru Ipda Zainul Arifin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu .
“Kami (polisi) melakukan penggeledahan kepada pelaku dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu. Pelaku simpan di jaket sebelah kiri,” ujar Zainul.
Baca juga: Upaya Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Natuna Digagalkan Tim Gabungan
Pelaku berprofesi sebagai pekerja swasta, dan berdomisili di daerah Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram. Polisi pun akhirnya tangkap budak sabu itu di Lowokwaru Kota Malang. Polisi juga langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Lowokwaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Zainul mengatakan bahwa pelaku sudah berulang kali menggunakan sabu-sabu.
“Mengakunya memang ini bukan kali pertama, tetapi untuk terakhir kali kapan ia tidak bisa menyampaikan,” terangnya.
Baca juga: Hingga Juni 2026, Polres Jombang Berhasil Ungkap 80 Kasus Narkoba
Pelaku mengaku hanya menggunakan sabu itu untuk diri sendiri, dan tidak menjualnya. Pelaku membutuhkan doping stamina, karena beratnya beban di tempatnya bekerja. Ini merupakan bukti zat adiktif adalah zat yang dapat menimbulkan kecanduan.
Selanjutnya, polisi tidak berhenti di penangkapan AJS saja. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena bukan tidak mungkin ada pelaku lain yang terlibat. “Kasusnya memang masih dalam pengembangan kami, dan sedang dalam proses penyelidikan,” ungkapnya. (ris)
Editor : Redaksi