Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi KUD Sumber Rejeki Jombang Ditahan Kejaksaan

klikjatim.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran memberi penjelasan kepada media

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Solahuddin (55). Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II.

[irp]

Baca juga: Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Pidana Umum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran, mengungkapkan penetapan satu tersangka itu merupakan hasil pengembangan proses penyidikan yang dilakukan petugas, dalam perkara penyaluran pupuk bersubdisi. "Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka, untuk 20 hari ke depan. Seiring proses penyidikan, kami menemukan pula peran satu orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.

Satu tersangka yang dimaksud, lanjut Imran, yakni Kusairi (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung. "Dari hasil perhitungan auditor, total kerugian uang Negara hampir 500 juta. Modus yang digunakan, yakni memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019," jelasnya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Jombang Didemo Sejumlah Badut, Teaterikal Demontrasi Mendesak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi

Caranya, kedua tersangka melebihkan jumlah petani penerima melalui manipulasi RDKK yang notabene sebagai acuan distribusi pupuk. Tersangka lalu mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton, yang apabila dikalkulasi sebesar Rp. 431 juta.

"Kelebihannya 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan. Dari total selisih 132 ton tadi, Negara dirugikan sebesar Rp. 431 juta," sebut Kajari.

Baca juga: Mangkir Panggilan, Kejari Jombang Terbitkan DPO Terduga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ris)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru