KLIKJATIM.Com | Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Solahuddin (55). Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II.
[irp]
Baca juga: Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Pidana Umum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran, mengungkapkan penetapan satu tersangka itu merupakan hasil pengembangan proses penyidikan yang dilakukan petugas, dalam perkara penyaluran pupuk bersubdisi. "Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka, untuk 20 hari ke depan. Seiring proses penyidikan, kami menemukan pula peran satu orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.Satu tersangka yang dimaksud, lanjut Imran, yakni Kusairi (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung. "Dari hasil perhitungan auditor, total kerugian uang Negara hampir 500 juta. Modus yang digunakan, yakni memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019," jelasnya.
Caranya, kedua tersangka melebihkan jumlah petani penerima melalui manipulasi RDKK yang notabene sebagai acuan distribusi pupuk. Tersangka lalu mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton, yang apabila dikalkulasi sebesar Rp. 431 juta.
"Kelebihannya 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan. Dari total selisih 132 ton tadi, Negara dirugikan sebesar Rp. 431 juta," sebut Kajari.
Baca juga: Mangkir Panggilan, Kejari Jombang Terbitkan DPO Terduga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani