KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua orang pengedar dan kurir narkoba di kawasan Lidah Kulon, Surabaya diringkus polisi. Mereka diketahui bernama Sutiyon (23) dan Adi Wahyu (23) warga asal Lakarsantri.
[irp]Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengungkapkan, Sutiyon ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba. Dan benar, dii situ polisi berhasil menemukan 17 poket sabu seberat 4,48 gram di dalam bungkus rokok.
"Kami langsung menelusuri dari mana Sutiyon mendapatkan sabu-sabu itu dan menemukan keberadaan tersangka Adi," ungkap Kompol Hari, Selasa (22/6/2021).
Tak menunggu lama, polisi pun langsung menuju ke rumah Adi. Hasilnya, 4 poket sabu seberat 5,07 gram berhasil ditemukan. "Kami temukan diselipkan di bawah tempat tidurnya," jelasnya.
Sementara saat diintrogasi, Adi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DLP yang kini tengah diburu polisi (DPO). "Informasi awal ada tiga sampai empat orang yang terlibat jaringan itu. Keberadaan mereka sudah diketahui dan segera kami ungkap," bebernya.
Sementara tersangka Adi mengaku jika hasil penjualan sabu itu dipakai untuk membayar hutang. Ia juga mengaku baru menjual sabu sekitar sebulan lalu. "Saya jual paling murah Rp 150 ribu. Keuntungannya enggak tahu berapa, lupa," akunya.
Sementara akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rtn)
Baca juga: Senyum Sumringah Petani Balongpanggang Gresik, Motor yang Hilang Kini Kembali
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Arisan Fiktif Senilai Rp 1 Miliar
Editor : Redaksi