KLIKJATIM.Com | Surabaya—Aparat di Kota Surabaya bertindak tegas. Diskotek Triple-X di Jalan Kedungdoro ditutup paksa setelah dipastikan melanggar jam malam.
[irp]
Penyegelan dilakukan polisi bersama Satpol PP dan BPB Linmas Surabaya. Diskotek tersebut dianggap telah melanggar protokol kesehatan dan membikin keributan.
"Di-police line karena ada pelanggaran prokes di situ. Kemudian melanggar jam malam pukul 22.00 WIB. Kita sudah punya data dan saksinya," ujar Kapolsek Sawahan AKP Risky Fardian kepada wartawan di Surabaya, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang
Risky mengatakan Triple-X melakukan pelanggaran pada Sabtu (19/6). Saat itu polisi pada pukul 12 malam melakukan pengecekan dan terlihat memang tempat hiburan malam itu tutup. Ternyata saat polisi pergi, diskotek itu buka kembali hingga pukul 02.00 WIB.
"Itu jam 12 (malam) memang tutup. Polisi pulang, setengah jam buka, kucing-kucingan, sembunyi-sembunyi" kata Risky.
Baca juga: Kabar Gembira! Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Risky memastikan pihaknya sudah mengantongi informasi jika di diskotek Triple-X tersebut juga terjadi keributan.
"Dari minum-minum itu terjadi keributan dari dalam, terus dibawa keluar. Kita sudah punya datanya semua," tandas Risky. (*)
Editor : Redaksi