KLIKJATIM.COM | BOJONEGORO – Para perangkat desa kini tidak bisa asal maju dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Pasalnya, mereka bakal kehilangan jabatannya sebagai perangkat jika nekat nyalon. Ini sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Bojonegoro nomor 188/3254/412.013/2019.
Dalam SE yang dikeluarkan pada 11 November tersebut, bupati meminta kepada para Camat untuk menghimbau kepada perangkat desa yang hendak mencalonkan diri agar mundur dari jabatannya.
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
[irp]
Himbauan ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik akibat rivalitas dalam konstestasi pilkades. Hal ini bisa berdampak pada penyelenggaraan pemerintah desa, pelayanan masyarakat dan pembangunan desa serta stabilitas ketertiban umum.
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
Terkait hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Imam Solikin tidak mempersoalkannya. Sebab, itu hanya himbauan. “Kalau himbauan itu boleh dijalankan boleh tidak. Tapi sebaiknya harus dijalankan,” ujarnya.
[irp]
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
Menurut dia, himbauan tersebut tujuannya memang baik. Dimana bupati ingin agar tidak terjadi konflik di desa. “Meski begitu, perangkat tetap harus diberikan peluang. Namun tetap harus menjaga kekompakan,” imbuhnya.
Sebagai catatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) tahap III. Rencananya, pilkades akan digelar pada Februari 2020 mendatang. Dengan diikuti 223 desa dari 28 Kecamatan di Bojonegoro. (af/hen)
Editor : M Nur Afifullah