Di Bojonegoro, Perangkat Desa Nyalon Kades Harus Mundur

klikjatim.com
Ketua DPRD Imam Solikin saat ditemui di depan kantor DPRD Bojonegoro (M. Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | BOJONEGORO –  Para perangkat desa kini tidak bisa asal maju dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Pasalnya, mereka bakal kehilangan jabatannya sebagai perangkat jika nekat nyalon. Ini sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Bojonegoro nomor 188/3254/412.013/2019.

Dalam SE yang dikeluarkan pada 11 November tersebut, bupati meminta kepada para Camat untuk menghimbau kepada perangkat desa yang hendak mencalonkan diri agar mundur dari jabatannya.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

[irp]

Himbauan ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik akibat rivalitas dalam konstestasi pilkades. Hal ini bisa berdampak pada penyelenggaraan pemerintah desa, pelayanan masyarakat dan pembangunan desa serta stabilitas ketertiban umum.

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

Terkait hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Imam Solikin tidak mempersoalkannya. Sebab, itu hanya himbauan. “Kalau himbauan itu boleh dijalankan boleh tidak. Tapi sebaiknya harus dijalankan,” ujarnya.

[irp]

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Menurut dia, himbauan tersebut tujuannya memang baik. Dimana bupati ingin agar tidak terjadi konflik di desa. “Meski begitu, perangkat tetap harus diberikan peluang. Namun tetap harus menjaga kekompakan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) tahap III. Rencananya, pilkades akan digelar pada Februari 2020 mendatang. Dengan diikuti 223 desa dari 28 Kecamatan di Bojonegoro. (af/hen)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru