KLIKJATIM.Com | Surabaya - Insentif untuk tenaga kesehatan selama masa pandemi di Jawa Timur dikeluhkan belum cair. Sementara Pemprov Jatim menyatakan saat ini proses pencairan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani pasien Covid-19 di Jatim sedang berlangsung.
[irp]
Salahsatu nakes di rumah sakit milik Pemprov Jatim menyebutkan, dia dan rekannya berharap insentif tersebut bisa cair saat ini. Sebab, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari insentif tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain seperti pendidikan profesi, pendidikan anak yang sebentar lagi memasuki tahun ajaran baru.
"Semoga ibu gubernur mendengarkan keluhan kita terkait pencairan insentif. Sebab, informasi daeri rekan kami anggaran untuk insentif nakes dari pusat sudah turun tinggal di Pemprov Jatim saja untuk segera didistribusikan kepada para nakes," kata sumber yang berprofesi sebagai perawat ini.
Sebelumnya, sejumlah nakes mengeluhkan insentif yang tak kunjung cair tersebut. Mereka menyebut, insentif untuk nakes di Jatim menunggak sejak Januari 2021 lalu.
Saat dikonfirmasi, Dirut RSUD dr Soetomo, Surabaya dr Joni Wahyuhadi mengatakan, insentif tersebut saat ini sudah diproses oleh Pemprov Jatim melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim. "Tadi sudah diproses Dinkes Provinsi," singkat Joni, Senin (31/5/2021).
Dari informasi yang didapat, anggaran insentif dari Pemprov Jatim untuk para nakes sudah dicairkan. Disebutkan, bahwa anggaran itu ditanggung oleh pihak Pemprov Jatim dan Pemkab/Kota setempat.
Dicontohkan, jika besaran insentif tersebut senilai Rp 5 juta, maka sebanyak Rp 2,5 juta akan ditanggung pihak Pemprov Jatim. Sedangkan sisanya yakni Rp 2,5 juta ditanggung oleh kabupaten/kota.
"Anggaran dari provinsi sudah dicairkan kok mas. Anggaran fifty-fifty dari pemprov sama kabupaten mas, kalau yang dari pemprov sudah dicairkan," ujar Humas Dinkes Provinsi Jatim.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dr Herlin Ferliana sendiri saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menjanjikan memberi insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Itu sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07.MENKES/278/2020.
Dalam surat itu, dokter spesialis mendapatkan Rp 15 juta per orang, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per orang, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per orang. (ris)
Editor : Redaksi