KLIKJATIM.Com | Magetan—Seorang pemandu lagu berinisial SA asal Kecamatan Barat, Magetan ditangkap polisi karena menyimpan sabu di dalam BH. Sabu tersebut rencananya akan digunakan pesta bersama kekasihnya.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Sayangnya, belum sempat pesta digelar perempuan 29 tahun ini lebih dulu ditangkap polisi saat menunggu kekasihnya di Terminal Maospati Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Wibowo mengatakan, tersangka awalnya sempat mengelak menyimpan sabu. Namun, polisi memaksa tersangka dan membawa ke Mapolres Magetan.
“Akhirnya tersangka mengakui dan menyimpan sabu tersebut di dalam BH atau bra,” katanya, Kamis (27/5/2021).
Dari tangan tersangka itu, polisi menemukan dua klip sabu dengan berat 0,24 gram dan 0,32 gram. Tersangka juga mengakui jika sabu yang disimpannya itu hendak digunakan untuk pesta sabu bersama kekasihnya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Pelaku ini pemakai. Pelaku mendapatkan dari pelaku SW dan BA di Madiun," ungkap AKBP Festo.
Festo menambahkan, usai diinterogasi, SA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial SW dan BA di Madiun. Polisi pun langsung menindaklanjuti keterangan tersangka SA dan memburu kedua tersangka.
"Di hari yang sama keduanya ditangkap," bebernya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
"Mereka dikenai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000," pungkasnya. (mkr)
Editor : Fauzy Ahmad