KLIKJATIM.Com | Mojokerto—Maling di Mojokerto terpaksa harus dilumpuhkan kakinya. Sebab, tersangka pencurian dengan nama Wanto (40) asal Cemandi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ini dilaporkan warga telah mencuri motor di parkiran PT Bricon Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
[irp]
Baca juga: Gelar Salat Id Bersama Forkopimda, Bupati Sampang Ingatkan Kesetaraan Umat di Hadapan Allah SWT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari hasil penyelidikan awal petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama Wanto warga Cemandi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah pelaku diketahui keberadaannya di sebuah minimarket petugas mencoba mendekati namun pelaku pelaku berontak dan mendorong sepeda motornya kearah petugas sehingga petugas terjatuh dan tertimpa sepeda motor,” ungkapnya, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Salat Id di Masjid Darussalam, Bupati Bojonegoro Titipkan Tiga Pesan Sakral Iduladha
Masih kata Kasat, pelaku melarikan diri dan saat dikejar oleh petugas, pelaku melemparkan helm yang dipakainya ke arah petugas. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sambil berteriak memerintahkan pelaku untuk berhenti, namun pelaku tetap berlari sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.
“Namun pelaku tetap berlari, bahkan petugas sempat kehilangan jejak karena pelaku lari ke gorong-gorong. Warga di sekitar lokasi mengetahui adanya pengejaran dibantu warga langsung membantu untuk mencari keberadaan pelaku. Petugas melihat pelaku lari di sebuah gang dan saat diminta untuk berhenti pelaku tetap berlari,” jelasnya.
Baca juga: Bikin Resah Warga, Pemuda di Jember Rekayasa Aksi Begal Demi Dapat Uang Orang Tua
Kasat menambahkan, pelaku terus berlari dan memanjat tembok rumah warga lalu naik ke atas genteng. Namun akhirnya pelaku jatuh dan menimpa mobil warga yang parkir di garasinya. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nopol S 3589 NH warna biru dan satu lembar STNK.
“Aksi pencurian dilakukan korban pada hari Kamis, pekan lalu sekira pukul 07.00 WIB di area parkiran PT Bricon Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi