Khusus Perayaan Waisak 2021, Kemenkumham Jatim Bagi-bagi Berikan Remisi untuk 21 Napi

klikjatim.com
Ilustrasi remisi tahanan (Istimewa/Afrizal Saiful Mahbub/radarkediri.id)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sebanyak 21 narapidana (napi) mendapatkan remisi potongan masa tahanan khusus hari raya Waisak 2021. Hal ini diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Jatim).

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menegaskan, bahwa pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan No PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan, Rabu (26/5/2021). Di antara mereka tak ada satu pun napi yang mendapatkan remisi bebas.

Adapun besar remisi yang diberikan meliputi tahanan yang menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapat potongan 15 hari. Kemudian bagi yang sudah menjalani masa tahanan 1-3 tahun memperoleh remisi 1 bulan. 

Untuk yang menjalani masa tahanan 4-5 tahun mendapat 1 bulan 15 hari, serta masa tahanan 6 tahun dan seterusnya dapat remisi 2 bulan. "Ada dasar hukum dan syaratnya, salah satunya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujar Krismono di Surabaya seperti dilansir news.detik.com.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Para napi yang mendapatkan remisi ini dipastikan sudah memenuhi syarat. Rinciannya untuk penerima remisi 15 hari ada 2 orang, 1 bulan sebanyak 9 orang, 1 bulan 15 hari berjumlah 7 orang dan 2 bulan 3 orang.

"Remisi khusus bebas tidak ada (Hari Raya Waisak 2021)," katanya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Krismono pun memaparkan, remisi khusus ini bisa menghemat anggaran makan napi di lapas-lapas naungan Kanwil Kemenkum Jatim. Dia menerangkan terkait remisi 15 hari untuk 2 napi bisa menghemat pengeluaran Rp 600 ribu. Remisi 1 bulan untuk 9 napi Rp 5,4 juta, remisi 1 bulan 15 hari untuk 7 napi Rp 6,3 juta dan remisi 2 bulan untuk 3 napi Rp 3,6 juta.

"Jumlah keseluruhan penghematan biaya makan narapidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 adalah sebanyak Rp15,9 juta," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru