Khusus Perayaan Waisak 2021, Kemenkumham Jatim Bagi-bagi Berikan Remisi untuk 21 Napi

klikjatim.com
Ilustrasi remisi tahanan (Istimewa/Afrizal Saiful Mahbub/radarkediri.id)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sebanyak 21 narapidana (napi) mendapatkan remisi potongan masa tahanan khusus hari raya Waisak 2021. Hal ini diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Jatim).

[irp]

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menegaskan, bahwa pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan No PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan, Rabu (26/5/2021). Di antara mereka tak ada satu pun napi yang mendapatkan remisi bebas.

Adapun besar remisi yang diberikan meliputi tahanan yang menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapat potongan 15 hari. Kemudian bagi yang sudah menjalani masa tahanan 1-3 tahun memperoleh remisi 1 bulan. 

Untuk yang menjalani masa tahanan 4-5 tahun mendapat 1 bulan 15 hari, serta masa tahanan 6 tahun dan seterusnya dapat remisi 2 bulan. "Ada dasar hukum dan syaratnya, salah satunya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujar Krismono di Surabaya seperti dilansir news.detik.com.

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Gubernur Khofifah: Organda Punya Peran Strategis di Balik Angka Ini

Para napi yang mendapatkan remisi ini dipastikan sudah memenuhi syarat. Rinciannya untuk penerima remisi 15 hari ada 2 orang, 1 bulan sebanyak 9 orang, 1 bulan 15 hari berjumlah 7 orang dan 2 bulan 3 orang.

"Remisi khusus bebas tidak ada (Hari Raya Waisak 2021)," katanya.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim: Hub Logistik Penguat Gerbang Baru Nusantara

Krismono pun memaparkan, remisi khusus ini bisa menghemat anggaran makan napi di lapas-lapas naungan Kanwil Kemenkum Jatim. Dia menerangkan terkait remisi 15 hari untuk 2 napi bisa menghemat pengeluaran Rp 600 ribu. Remisi 1 bulan untuk 9 napi Rp 5,4 juta, remisi 1 bulan 15 hari untuk 7 napi Rp 6,3 juta dan remisi 2 bulan untuk 3 napi Rp 3,6 juta.

"Jumlah keseluruhan penghematan biaya makan narapidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 adalah sebanyak Rp15,9 juta," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru