Gunakan Jaring Pukat Harimau, 2 Nelayan di Porbolinggo Ditangkap Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Probolinggo—Dua nelayan ditangkap aparat Satpolair Polres Probolinggo. Keduanya menggunakan jaring pukat harimau untuk menangkap ikan.

[irp]

Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

"Kami melakukan patroli dan mengamankan dua nelayan pukat harimau. Patroli dilakukan setelah banyaknya laporan dari nelayan probolinggo," ujar Kasat Polisi Air Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno kepada wartawan di Probolinggo, Selasa (25/5/2021).

Slamet mengatakan patroli digelar buntut dari laporan nelayan Probolinggo yang tangkapan ikannya mulai menurun akibat banyaknya nelayan luar daerah mencari ikan dengan jaring pukat harimau.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

Setelah nelayan nakal ini diamankan, petugas langsung menyita perahu beserta alat tangkapnya untuk dibawa ke Mako Polisi Air Polres Probolinggo di ke Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo.

Slamet mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli hingga dikatakan zero dari nelayan yang menggunakan jaring pukat harimau. Slamet berjanji akan menindak tegas nelayan yang melaut menggunakan alat tangkap yang sudah dilarang oleh pemerintah tersebut.

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

"Jadi patroli akan kita lakukan secara rutin meski tidak ada laporan, karena patroli kita lakukan untuk menjaga Kantibmas di wilayah hukum perairan Probolinggo," tegas Slamet. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru